Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”.
Contact us: Cell Phone: 021-972-01110 email: nicegold.mailtous@gmail.com

Rabu, 25 November 2009

Peluang Investasi dengan Dinar Anda

Islam sangat menganjurkan kita untuk memutar harta kita; bahkan kita hanya boleh menyimpan sebagian harta kita secukupnya apabila dalam konteks membangun ketahanan ekonomi kita. Kita sangat dilarang untuk menimbun harta. Lihat juga tulisan sebelumnya mengenai ‘Agar harta Tidak Hanya Berputar Di Segolongan Orang Kaya...’

Gerakan kita memperkenalkan Dinar, harus juga menghindari efek samping berupa penimbunan harta berupa Dinar atau emas. Bahkan Dinar atau emas yang disimpan saja – apabila melebihi nishabnya 20 Dinar – makin lama akan makin berkurang mendekati nishab ini karena setiap tahun harus dibayar zakatnya yang 2.5%.

Yang disebut satu tahun zakat adalah tahun qomariah atau tahun bulan, meskipun boleh juga dibayar atas dasar tahun syamsiah karena tidak ditemukan larangannya untuk ini.

Karena panjang tahun qomariah adalah 354 hari sedangkan tahun syamsiah 365 hari, maka apabila zakat dibayar mengikuti tahun syamsiah pengalinya berbeda dengan tahun qamariah. Misalnya zakat Dinar yang 2.5 % apabila dibayar berdasarkan tahun qomariah (misalnya setiap bulan Ramadhan), maka apabila di bayar atas dasar tahun syamsiah (misalnya dibayar setiap bulan Desember) menjadi 2.50 % X (365/354) = 2.58 %.

Meskipun Dinar atau Emas terkena zakat, tidak berarti investasi dan proteksi nilai berupa Dinar atau Emas menjadi kurang menarik. Ulama-ulama kontemporer sepakat, bahwa semua harta kita dalam bentuk apapun kalau sudah mencapai nishab-nya juga harus dibayar zakatnya. Berikut adalah contoh-contoh harta umat saat ini yang sudah ada tuntunan kewajiban dan perhitungan zakatnya :

A. Uang tunai atau yang setara dengan uang tunai seperti deposito, traveler check, promissory notes dan sejenisnya.
B. Dana Pensiun dan bagi hasil bagi karyawan
C. Emas dan Perak
D. Logam mulia atau batu permata yang tersedia untuk diperdagangkan
E. Stok barang dagangan
F. Piutang
G. Marketable Securities
H. Surat Saham
I. Produk pertanian
J. Peternakan
K. Pendapatan sewa
L. Real estate (yang dibisniskan)
M. Keuntungan tidak terduga
N. Barang-barang yang diproduksi untuk diperdagangkan
O. Patent, merek dagang dan kekayaan intangible yang memiliki nilai yang jelas.
P. Dan lain sebagianya.

Pembahasan detil masalah zakat ini diluar konteks blog saya, namun kalau ada yang berminat bisa saja nanti saya bahas diwaktu lain.

Nah asumsinya Anda saat ini sudah memiliki Dinar dan lebih dari nishab 20 Dinar; bagaimana agar Dinar Anda tersebut dapat produktif memberikan hasil agar cukup untuk membayar zakat dan masih ada pertumbuhannya ?.

Alhamdulillah setelah melakukan beberapa percobaan Per 1 Maret 2008 Gerai Dinar menawarkan program Qirad atau Mudharabah dari Modal berupa Dinar Anda.

Mudharabah adalah bentuk kerjasama dimana salah satu pihak yaitu Anda (disebut Shahib al Mal atau Rabb al Mal) menyediakan sejumlah dana tertentu untuk modal dan pihak ini tidak melibatkan diri dalam pengelolaan usaha, pihak lain Gerai Dinar (mudharib) bertindak sebagai entrepreneur dan pengelola usaha. Tidak terbatas pada dua orang, Akad Mudharabah ini dapat dilakukan oleh beberapa Shahib al Mal dan beberapa Mudharib. Mudharabah juga disebut Qirad dan istilah Qirad ini yang sering dipakai dalam mazab Maliki dan Syafi’i.

Meskipun Akad Mudharabah dapat dilakukan secara lesan maupun tulisan, sangat dianjurkan untuk menuangkan Akad ini dalam perjanjian tertulis dengan menghadirkan saksi-saksi untuk menghindari kesalah pahaman dan persengketaan di kemudian hari. Contoh Akad Qirad Dinar ini ada di Gerai Dinar bagi yang berminat.

Mudharabah dapat dilakukan secara terbuka maupun secara terbatas. Dalam Mudharabah terbuka, kerjasama tidak dibatasi waktu, tempat, jenis usaha, jenis industri, pasar, customers, suppliers dlsb. Apabila ada satu saja pembatas, maka Mudharabah yang demikian disebut sebagai Mudharabah terbatas. Dalam hal Mudharabah dilakukan secara terbatas maka Mudharib harus mematuhi batasan-batasan yang disepakatinya dengan Shahib al Mal.

Pada tahap awal ini program yang kami tawarkan adalah Mudharabah terbatas – dibatasi pada usaha yang terkait langsung dengan Gerai Dinar – yaitu usaha pengadaan Dinar dan penjualannya ke masyarakat yang saat ini alhamdulillah sudah berjalan baik.

Banyak mudharib lain yang sudah mulai menawarkan usahanya untuk dibiayai dengan system ini, seperti usaha pengadaan pangan organic yang sangat propspektif saat ini, namun ini langkah berikutnya setelah kita yakin betul bahwa program mudharabah yang sangat aman untuk pengadaan Dinar ini berjalan dengan baik dan semua pihak merasa comfortable.

Mudharib (Gerai Dinar) dapat membebankan biaya-biaya yang langsung terkait dengan usaha yang di –Mudharabah-kan sebagai beban account Mudharabah. Untuk usaha Gerai Dinar, beban biaya ini meliputi biaya pengadaan Dinar, transportasi, penyimpanan, asuransi, layanan nasabah (biaya sms gateway, web dlsb.) dan pajak.

Persentase pembagian keuntungan disepakati didepan antara Mudharib (geraiDinar) dan Shahib al Mal (Anda). Untuk tahab awal ini persentase pembagian keuntungan yang kita tawarkan adalah 50%/50%.

Contoh aplikasi Mudharabah dan perhitungannya ini dapat dilihat pada illustrasi berikut :

• Asumsinya Anda meng-Qirad-kan 20 Dinar ke Gerai Dinar.
• Setiap saat 20 Dinar Anda berhasil dijual oleh Gerai Dinar ke masyarakat, segera hasil penjualan Dinar Anda dibelikan Dinar kembali ke Logam Mulia oleh Gerai Dinar – Agar Modal Anda senantiasa terjaga dalam nilai Dinar.
• Karena besarnya volume pembelian Gerai Dinar ke Logam Mulia, maka, maka 20 Dinar milik Anda ikut menikmati selisih harga pembelian Gerai Dinar ke Logam Mulia.
• Asumsikan saja misalnya hasil penjualan Anda setelah dibelikan kembali, sekarang menjadi 21 Dinar.
• Dari 1 Dinar tambahan tersebut, harus kami keluarkan cadangan pajak netto 2% x 20 Dinar =0.4 Dinar ; biaya-baya operasi, layanan dlsb 1% x 20 Dinar = 0.2 Dinar. keuntungan bersih 0.4 Dinar.
• Bagi hasil 50%/50% ; maka Anda mendapatkan 0.2 Dinar dan Gerai Dinar juga mendapatkan 0.2 Dinar.
• Asumsinya kami dapat menjual kembali 2 minggu setelah Dinar Anda kita terima kembali dari logam Mulia yang juga memakan waktu kurang lebih 2 minggu untuk membuatnya; maka secara teoritis modal Anda akan berputar kurang lebih sekali dalam satu bulan.
• Apabila kami sukses menjual 1 kali dalam satu bulan, maka dalam 12 bulan Modal Anda telah menjadi 20 Dinar + 0.2* 12 = 22.4.
• Atau bila diambil amannya kami hanya berhasil menjual/memutar sekali dalam 2 bulan, maka maka Dinar Anda menjadi 20 Dinar + 0.2*6 = 21.20
• Kok kecil pertumbuhannya hanya sekitar 6%-12% ?’, ingat ini pertumbuhan dalam angka Dinar. Karena Dinarnya sendiri tumbuh rata-rata 29% selama 40 tahun terakhir, maka dalam Rupiah uang Anda sebenarnya tumbuh diatas 40 % - lihat tulisan saya tentang Dinar Investment Yield.
• Jadi pertambahan nilai ini akan lebih dari cukup untuk membayar zakat Anda yang 0.5 Dinar untuk setiap kelipatan kepemilikan 20 Dinar.

Semua perhitungan tersebut diatas hanya sebagai contoh; tidak bersifat mengikat dan tidak dapat dipastikan masing-masing jumlah biaya dlsb. Yang lebih mengikat adalah Aqad antara Mudharib (GeraiDinar) dan Shahibul Mal (Pemilik Modal). Dalam aqad-pun yang mengikat sifatnya hanya pada bagi hasil antara kedua belah pihak yang 50%/50%. Mengenai hasilnya sendiri tidak bisa dijanjikan karena akan menjadi Riba apabila sifatnya dijanjikan dalam jumlah tertentu.

Untuk menjaga transparansi informasi setiap Shahibul Mal akan diberi akses khusus via sms maupun web login (iQirad Login) untuk dapat mengikuti perkembangan modal dan bagi hasilnya.

Atau yang lebih aman lagi, Anda dapat menyimpan sendiri Dinar Anda dan cukup didaftarkan ke Gerai Dinar bahwa Dinar Anda standby untuk di-Qirad-kan. Maka kami hanya akan Ambil setiap saat akan ditransaksikan dan segera dikembalikan ke Anda setelah pesanan kembali dari Logam Mulia diterima. Saya sendiri prefer cara ini, sehingga ada beberapa Shahib al Mal yang sampai saat ini masih kami minta pegang dahulu Dinar-nya.

Dengan model investasi ini, Dinar Anda bebas dari ancaman menimbun – karena menjadi barang dagangan yang siap diperjual belikan kapan saja– hasilnya insyaallah lebih dari cukup untuk membayar zakat; dan kalau toh tidak laku dijual – nilai barang dagangan tersebut naik dengan sendirinya seperti statistik 40 tahun terakhir.

Dengan model ini pula Anda meningkatkan status investasi Anda dari investasi terbaik kedua, menjadi investasi terbaik pertama. Apabila hal ini sukses, insyaallah tahab berikutnya lagi kita cari bersama Al-Amin – Al-Amin zaman sekarang di berbagai bidang usaha untuk kita danai bersama dengan model pendanaan yang sangat Adil seperti Qirad/Mudharabah ini.

Repro from M. Iqbal-Gerai Dinar

0 komentar:

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP